Tunda rapat di DPR, langkah Jokowi dinilai tepat



JAKARTA. Langkah Presiden Joko Widodo memerintahkan para menteri untuk menunda rapat bersama DPR dinilai tepat. Pemerintah akan terseret masuk dalam masalah di parlemen jika menghadiri rapat sebelum dualisme di DPR selesai.

"Ketika eksekutif melihat masih ada dualisme di DPR, maka menunda rapat saya pikir jadi keputusan paling tepat. Daripada hadir rapat, tapi legalitasnya bermasalah," kata Direktur Eksekutif Charta Politica Yunarto Wijaya saat dihubungi, Selasa (25/11).

Yunarto menjelaskan, Presiden Jokowi adalah pemimpin pemerintahan dan posisinya harus ditempatkan di luar KMP atau KIH. Ketika pembantu Jokowi mengikuti rapat bersama DPR saat konflik belum selesai, maka hal itu dikhawatirkan memicu penolakan dari salah satu kubu yang berselisih.


Yunarto menduga ada dua alasan utama yang mendorong Presiden Jokowi melarang para pembantunya rapat bersama DPR. Pertama, Jokowi dianggap terpaksa mengeluarkan arahan itu untuk memastikan legalitas rapat bersama DPR. Alasan kedua, dari kacamata psikologi politik, Jokowi sedang menyindir DPR secara kelembagaan untuk segera menyelesaikan polarisasi.

Menurut Yunarto, DPR mengakui tengah menghadapi masalah karena bersedia merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kesepakatan antara KMP dan KIH. "Ini seperti sindiran dari Jokowi, seperti tamparan keras yang memaksa legislatif untuk segera menyelesaikan permasalahannya. Harusnya DPR berkaca diri," ujarnya.

Presiden Jokowi mengakui adanya larangan bagi para menteri dan pejabat terkait untuk menghadiri rapat-rapat dengan DPR. Jokowi menegaskan, pemerintah baru akan menghadiri undangan rapat apabila DPR sudah bersatu.

"Nanti, kalau Dewan sudah rampung. Kan juga baru, kan baru kerja sebulan dipanggil-panggil apanya," kata Jokowi di Istana Bogor, Senin.

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mengatakan, pemerintah hanya tidak ingin keliru jika datang pada rapat DPR pada saat masih ada polemik di lembaga tersebut. Perdamaian antara kubu Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat masih berproses dengan merevisi UU No 17/2014 tentang MD3. "Biar di sana sudah rampung, sudah selesai, baru (hadiri undangan)," ujar Jokowi.

Kemarin, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak hadir dalam rapat dengar pendapat antara panitia pelaksana pemilihan pimpinan KPK dan Komisi III DPR RI. Yasonna mengikuti rapat kerja kabinet di Istana Negara. Adapun Menteri BUMN Rini M Soemarno meminta kepada DPR untuk sementara waktu tidak mengundang jajaran pejabat BUMN untuk melakukan rapat dengar pendapat  Permintaan Rini itu disampaikan melalui sebuah surat yang dilayangkan ke DPR, Kamis (20/11). (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie