JAKARTA. Rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) sepertinya masih membutuhkan waktu lama lagi. Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla akan mempertahankan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu). Namun, Jokowi akan memberikan tambahan kewenangan bagi DJP. Padahal, sebelumya, BPN menjadi salah satu agenda pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu II. Rencananya, BPN terbentuk dari pemisahan DJP, lalu diberi sejumlah kewenangan baru. Pemerintah terdahulu sudah memiliki dua opsi pembentukan BPN. Pertama, BPN sebagai sebuah lembaga tetapi di bawah otoritas Kemkeu. Skema seperti ini sama seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang dulu berada di bawah Kementerian Perdagangan. Kedua, BPN sebagai lembaga di luar Kemkeu dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Tunda spin off, Kemkeu pilih kejar pajak
JAKARTA. Rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) sepertinya masih membutuhkan waktu lama lagi. Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla akan mempertahankan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu). Namun, Jokowi akan memberikan tambahan kewenangan bagi DJP. Padahal, sebelumya, BPN menjadi salah satu agenda pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu II. Rencananya, BPN terbentuk dari pemisahan DJP, lalu diberi sejumlah kewenangan baru. Pemerintah terdahulu sudah memiliki dua opsi pembentukan BPN. Pertama, BPN sebagai sebuah lembaga tetapi di bawah otoritas Kemkeu. Skema seperti ini sama seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang dulu berada di bawah Kementerian Perdagangan. Kedua, BPN sebagai lembaga di luar Kemkeu dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.