KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi angkat bicara mengenai sepak terjang TikTok pasca diberlakukannya regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Mengutip Infopublik.id, menurut Budi Arie, perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) TikTok dinilai sudah tunduk pada regulasi PMSE dengan membuat keputusan untuk tidak lagi memfasilitasi transaksi di dalam platform TikTok Shop. Dengan demikian, tidak diperlukan penerapan sanksi atas TikTok. “Sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan mengingat Tiktok sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” ujar Menkominfo Budi Arie, Rabu (4/10/2023).
Tunduk pada Regulasi PMSE, TikTok Tak Perlu Dikenai Sanksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi angkat bicara mengenai sepak terjang TikTok pasca diberlakukannya regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Mengutip Infopublik.id, menurut Budi Arie, perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) TikTok dinilai sudah tunduk pada regulasi PMSE dengan membuat keputusan untuk tidak lagi memfasilitasi transaksi di dalam platform TikTok Shop. Dengan demikian, tidak diperlukan penerapan sanksi atas TikTok. “Sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan mengingat Tiktok sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” ujar Menkominfo Budi Arie, Rabu (4/10/2023).