KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Cempaka Putih Tati Saleha menghadiri penempelan stiker reklame bagi para penunggak pajak di wilayah kota administrasi Jakarta Pusat. Langkah ini dilakukan demi optimalisasi penerimaan pajak daerah DKI Jakarta 2018. “Ini merupakan pelaksanaan dari instruksi Gubernur nomor 105 tahun 2016 tentang penempelan stiker terhadap wajib pajak yang mempunyai utang pajak terhadap daerah dan kami hari ini ada 30 titik yang akan kita lakukan penempelan,” ujar Tati kepada awak media di Mall Green Pramuka Square (7/11). Kepala UPPRD Cempaka Putih ini memimpin langsung penempelan stiker reklame di Mall Green Pramuka Square. Berdasarkan data kegiatan penagihan pasif ini ada 30 titik salah satunya di Mokka Coffee Cabana, Rapih Barbershop, reklame Raa Cha Suki & BBQ yang berada di Mall Green Pramuka Square.
Tunggak bayar pajak reklame, penyewa kios Mall Green Pramuka Square ditempel stiker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Cempaka Putih Tati Saleha menghadiri penempelan stiker reklame bagi para penunggak pajak di wilayah kota administrasi Jakarta Pusat. Langkah ini dilakukan demi optimalisasi penerimaan pajak daerah DKI Jakarta 2018. “Ini merupakan pelaksanaan dari instruksi Gubernur nomor 105 tahun 2016 tentang penempelan stiker terhadap wajib pajak yang mempunyai utang pajak terhadap daerah dan kami hari ini ada 30 titik yang akan kita lakukan penempelan,” ujar Tati kepada awak media di Mall Green Pramuka Square (7/11). Kepala UPPRD Cempaka Putih ini memimpin langsung penempelan stiker reklame di Mall Green Pramuka Square. Berdasarkan data kegiatan penagihan pasif ini ada 30 titik salah satunya di Mokka Coffee Cabana, Rapih Barbershop, reklame Raa Cha Suki & BBQ yang berada di Mall Green Pramuka Square.