KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Kelapa Gading memanggil 61 manajemen perusahaan yang menunggak pembayaran iuran bulanan BPJamsostek. Pemanggilan tersebut dilakukan pada Selasa-Rabu (23-24/4/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Tujuan pemanggilan 61 perusahaan tersebut untuk dilakukan proses negosiasi. Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Kelapa Gading, Ivan Sahat H Pandjaitan, mengungkapkan, 61 perusahaan yang dipanggil karena terkait piutang dengan kategori macet dan diragukan.
Tunggak Iuran, Kejari Jakut dan BP Jamsostek Kelapa Gaing Panggil 61 Perusahaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Kelapa Gading memanggil 61 manajemen perusahaan yang menunggak pembayaran iuran bulanan BPJamsostek. Pemanggilan tersebut dilakukan pada Selasa-Rabu (23-24/4/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Tujuan pemanggilan 61 perusahaan tersebut untuk dilakukan proses negosiasi. Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Kelapa Gading, Ivan Sahat H Pandjaitan, mengungkapkan, 61 perusahaan yang dipanggil karena terkait piutang dengan kategori macet dan diragukan.