JAKARTA. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Belawan melakukan penyitaan terhadap aset milik seorang penunggak pajak, berinisial LM. Aset tersebut berupa toko yang terletak di salah satu pusat perbelanjaan di kota Medan. Adapun LM merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Medan Belawan. Selama ini, LM memiliki usaha penjualan kacamata dan memiliki beberapa optik di kota Medan. LM tercatat belum melunasi utang pajaknya dengan nilai total sebesar Rp 857,5 juta. Upaya penyitaan pun dilancarkan oleh KPP Pratama Medan Belawan pada 30 Juni lalu, setelah melakukan serangkaian kegiatan penagihan aktif, mulai dari menerbitkan surat teguran, surat paksa, sampai dengan pemberitahuan penyitaan.
Tunggak pajak, aset pengusaha ini disita
JAKARTA. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Belawan melakukan penyitaan terhadap aset milik seorang penunggak pajak, berinisial LM. Aset tersebut berupa toko yang terletak di salah satu pusat perbelanjaan di kota Medan. Adapun LM merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Medan Belawan. Selama ini, LM memiliki usaha penjualan kacamata dan memiliki beberapa optik di kota Medan. LM tercatat belum melunasi utang pajaknya dengan nilai total sebesar Rp 857,5 juta. Upaya penyitaan pun dilancarkan oleh KPP Pratama Medan Belawan pada 30 Juni lalu, setelah melakukan serangkaian kegiatan penagihan aktif, mulai dari menerbitkan surat teguran, surat paksa, sampai dengan pemberitahuan penyitaan.