CILACAP. Seorang penunggak pajak asal Bima, Nusa Tenggara Barat, berinisial R (53) "di-gijzeling" (disandera) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.Dari pantauan di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, Selasa (21/3), R yang merupakan pengusaha di bidang perdagangan eceran sepeda motor baru itu tiba di lokasi penyanderaan pada pukul 13.47 WIB dengan pengawalan petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II dan langsung dimasukkan ke Ruang Administrasi Lapas Batu untuk pemberkasan.Setelah menyelesaikan pemberkasan, R segera dibawa menuju ruang isolasi untuk menjalani penyanderaan hingga dia bersedia membayar tunggakan pajaknya.
Tunggak pajak Rp 4,7 M, WP asal Bima disandera
CILACAP. Seorang penunggak pajak asal Bima, Nusa Tenggara Barat, berinisial R (53) "di-gijzeling" (disandera) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.Dari pantauan di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, Selasa (21/3), R yang merupakan pengusaha di bidang perdagangan eceran sepeda motor baru itu tiba di lokasi penyanderaan pada pukul 13.47 WIB dengan pengawalan petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II dan langsung dimasukkan ke Ruang Administrasi Lapas Batu untuk pemberkasan.Setelah menyelesaikan pemberkasan, R segera dibawa menuju ruang isolasi untuk menjalani penyanderaan hingga dia bersedia membayar tunggakan pajaknya.