KONTAN.CO.ID - Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan mulai 2026. Kebijakan ini diharapkan meringankan beban jutaan masyarakat yang kesulitan membayar iuran dan memastikan semua warga tetap bisa mengakses layanan kesehatan. Rencana ini pertama kali diungkapkan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Ia menyebut pemerintah sedang menyiapkan langkah pembebasan tunggakan BPJS Kesehatan dan menargetkan kebijakan ini rampung pada November 2025. “Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi, tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini (November 2025),” ujar Cak Imin, Kamis (2/10/2025).
Nilai Tunggakan Capai Lebih dari Rp 10 Triliun
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan sebanyak 23 juta peserta masih memiliki tunggakan dengan nilai lebih dari Rp 10 triliun. “Dulunya di Rp 7,6 triliun, tapi sekarang sudah lebih dari Rp 10 triliun,” ujarnya di Yogyakarta, Minggu (19/10/2025). Namun, tidak semua peserta akan mendapat penghapusan tunggakan. Pemerintah akan memfokuskan kebijakan ini kepada peserta tidak mampu yang masuk kategori PBI. “Sektor informal banyak yang kesulitan. Sudah masuk PBI, tapi masih ditagih karena ada tunggakan,” kata Ghufron di Jakarta, Selasa (14/10/2025). Ia menambahkan, pemutihan juga mencakup peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya ditanggung pemerintah daerah, tetapi masih memiliki denda.Anggaran Rp 20 Triliun Disiapkan
Untuk mendukung kebijakan ini, Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun dalam APBN 2026. “Tadi diminta dianggarkan Rp 20 triliun sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Rabu (22/10/2025). Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT November 2025 Pakai NIK KTP di Situs dan Aplikasi KemensosTidak Ganggu Arus Kas BPJS Kesehatan
Ghufron memastikan, kebijakan penghapusan tunggakan ini tidak akan mengganggu arus kas BPJS Kesehatan selama pelaksanaannya tepat sasaran. Menurutnya, pencatatan dilakukan melalui mekanisme write off atau penutupan buku sehingga bersifat administratif semata. “Tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau tidak tepat sasaran baru bisa berdampak,” ujarnya. Untuk memastikan ketepatan sasaran, penghapusan akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Ia juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh peserta yang mampu. “Orang yang mampu ya tetap harus bayar. Jangan menunggu pemutihan,” tegas Ghufron. Syarat Penerima Penghapusan Tunggakan Mengacu pada data BPJS Kesehatan, peserta yang berhak menerima penghapusan tunggakan adalah:- Peserta yang beralih ke PBI.
- Peserta dari kalangan tidak mampu.
- Peserta PBPU dan BP yang diverifikasi pemerintah daerah.
- Peserta yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Peserta dengan tunggakan dalam 24 bulan terakhir. Jika lebih dari 24 bulan, maka hanya dua tahun terakhir yang dihapuskan.