Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 70 Triliun Bayangi Keuangan 413 Pemda



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 413 pemerintah daerah masih menunggu pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar dari pemerintah pusat dengan nilai bersih sekitar Rp 70 triliun. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut kewajiban yang belum disalurkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut menjadi salah satu penyebab tekanan fiskal di daerah, terutama untuk memenuhi belanja pegawai, termasuk pembayaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kalau ini dibayarkan DBH ini, sebagian besar untuk belanja PPPK clear, sebagian besar," ujar Tito dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI, Kamis (30/7/2026).


Baca Juga: Dana Bagi Hasil Rp 70 Triliun Belum Cair, 413 Daerah Hadapi Tekanan Fiskal

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, hingga 2024 total kurang bayar DBH mencapai lebih dari Rp 83 triliun. Rinciannya, sekitar Rp 43 triliun berasal dari DBH pajak dan sekitar Rp 40 triliun dari DBH sumber daya alam (SDA).

Namun setelah dikurangi kelebihan pembayaran (lebih bayar) yang terjadi di sejumlah daerah, nilai bersih kewajiban pemerintah pusat yang masih harus diselesaikan mencapai sekitar Rp 70 triliun.

Tito menjelaskan, kewajiban DBH tersebut mencakup 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota. Menurutnya, pencairan DBH akan memperkuat kapasitas fiskal daerah sehingga dapat membantu memenuhi berbagai kewajiban belanja yang selama ini tertekan.

Ia menegaskan penyelesaian persoalan belanja pegawai tidak berarti seluruh pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah tetap mengandalkan kapasitas fiskal masing-masing daerah melalui mekanisme transfer ke daerah.

Sementara itu, bagi daerah yang tidak memiliki hak atas DBH kurang bayar, pemerintah telah menyiapkan skema penambahan Dana Alokasi Umum (DAU). 

Skema tersebut disusun Kementerian Keuangan untuk membantu daerah yang masih menghadapi keterbatasan fiskal.

Baca Juga: Purbaya: Penambahan Anggaran Bagi Daerah yang Kesulitan Fiskal Tunggu Arahan Presiden

Tito juga memastikan pemerintah tidak memiliki opsi merumahkan ataupun memberhentikan PPPK akibat tekanan fiskal yang dialami pemerintah daerah.

Menurut Tito, penyelesaian DBH sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan, mulai dari pengaturan, penetapan alokasi, hingga penyalurannya. 

Adapun Kemendagri berperan memantau kondisi fiskal daerah dan memberikan masukan terkait kebutuhan pendanaan pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News