JAKARTA. Tunggakan pajak pertambangan sepertinya masih menjadi pekerjaan rumah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hingga akhir Desember 2016, piutang negara atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor mineral pertambangan mencapai Rp 6,65 triliun. Perinciannya: Rp 258,8 miliar piutang dari perusahaan pemegang kontrak karya (KK). Lantas, Rp 2,37 triliun piutang dari perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Terbesar adalah piutang dari perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yakni mencapai Rp 4,01 triliun. Kalau dihitung, persentase piutang IUP mencapai 60,39% terhadap total tunggakan PNBP sektor mineral pertambangan.
Tunggakan IUP pada negara capai Rp 4,01 triliun
JAKARTA. Tunggakan pajak pertambangan sepertinya masih menjadi pekerjaan rumah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hingga akhir Desember 2016, piutang negara atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor mineral pertambangan mencapai Rp 6,65 triliun. Perinciannya: Rp 258,8 miliar piutang dari perusahaan pemegang kontrak karya (KK). Lantas, Rp 2,37 triliun piutang dari perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Terbesar adalah piutang dari perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yakni mencapai Rp 4,01 triliun. Kalau dihitung, persentase piutang IUP mencapai 60,39% terhadap total tunggakan PNBP sektor mineral pertambangan.