KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini ada 14 Dana Pensiun (dapen) yang berada dalam status pengawasan khusus dan diawasi oleh satuan kerja OJK. Status ini disematkan lantaran ada tunggakan pendanaan dari pemberi kerja yang mencapai Rp 3,61 triliun. Mengenai hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Ali Farmadi menyatakan latar belakang dari munculnya permasalahan tunggakan cicilan tersebut bukan disebabkan korupsi oleh pengurus. “Memang seharusnya lebih fair lagi titik permasalahannya terkait dengan tidak kemampuan atau pendanaan tingkat I. Saya berpikir bukan semata-mata karena pengurus yang ada itu korupsi, banyak faktor,” ucap Ali saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/10).
Tunggakan Iuran Dapen Capai Rp 3,61 Triliun, Ini Sebabnya Menurut ADPI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini ada 14 Dana Pensiun (dapen) yang berada dalam status pengawasan khusus dan diawasi oleh satuan kerja OJK. Status ini disematkan lantaran ada tunggakan pendanaan dari pemberi kerja yang mencapai Rp 3,61 triliun. Mengenai hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Ali Farmadi menyatakan latar belakang dari munculnya permasalahan tunggakan cicilan tersebut bukan disebabkan korupsi oleh pengurus. “Memang seharusnya lebih fair lagi titik permasalahannya terkait dengan tidak kemampuan atau pendanaan tingkat I. Saya berpikir bukan semata-mata karena pengurus yang ada itu korupsi, banyak faktor,” ucap Ali saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/10).