Tunggakan Iuran Pendiri 12 Dana Pensiun Bermasalah Mencapai Rp 3,61 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan ada 12 dana pensiun masuk dalam pengawasan khusus saat ini. Ada tiga penyebab permasalahan dana pensiun tersebut, salah satunya tunggakan iuran. 

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK mengungkapkan, total tunggakan iuran dari pendiri 12 dana pensiun tersebut telah mencapai Rp 3,61 triliun.

"Pendiri yang tidak mengiur itu memang cukup banyak. Akumulasinya saat ini mencapai Rp 3,61 triliun. Per bulan bisa bertambah Rp 40 miliar. OJK telah melakukan peneguran satu per satu," kata Ogi dalam forum diskusi di Jakarta, Selasa (10/11).


Ia menjelaskan bahwa dana pensiun menerima iuran dari peserta atau pegawai dan juga dari kontribusi pendiri atau pemberi kerja. Dari pemantauan OJK, yang bermasalah datang dari sisi pendiri.

Ogi bilang, ada beberapa faktor penyebab pendiri melakukan tunggakan iuran, mulai dari perusahaannya mengalami kerugian hingga sudah dalam keadaan bangkrut. Menurutnya, yang sulit diatasi adalah jika perusahaan sudah dalam proses likuidasi.

Baca Juga: Menengok Investasi Saham Sejumlah Dapen BUMN, Ada yang Nyangkut Hingga Menahun

Tunggakan iuran dari pendiri tersebut membuat kewajiban dan ketersediaan dana menjadi tidak seimbang.    Peyebab kedua adalah penetapan bunga akturia yang terlalu tinggi. Untuk bisa memenuhi kewajibannya sesuai dengan bunga aktuaria tersebut, pengurus dana pensiun tersebut kemudian mencoba mencari investasi dengan tingkat yang sama dengan bunga aktuaria. Sementara dalam prinsip investasi, imbal hasil yang tinggi tentu memiliki risiko yang tinggi pula.

Faktor penyebab ketiga, imbal hasil rata-rata investasi dana pensiun lebih rendah dari pasar. Hal ini disebabkan karena rata-rata pengurus tidak punya keahlian yang memadai di bidang investasi.

Ogi menerangkan, imbal hasilnya lebih rendah dari pasar karena investasi dilakukan secara tidak tepat. "Kalau imbal hasil di pasar rata-rata 6%, imbal hasil dana pensiun ini di bawah itu. Penempatan investasi yang tidak tepat itu, disinyalir ada fraud disitu," kata dia.

Kombinasi dari tiga faktor itulah yang menjadi penyebab dana pensiun tidak bisa mendanai manfaat iuran perserta. Iuran menunggak, bunga akturia lebih tinggi dari pasar, imbal hasil investasi lebih rendah dari pasar, sedangkan pembayaran manfaat kepada peserta harus tetap berjalan. 

Baca Juga: OJK Sebut 12 Dapen dalam Pengawasan Khusus, termasuk Dapen BUMN

Untuk itu, lanjut Ogi, OJK telah melakukan langkah penyehatan kepada 12 dana pensiun tersebut. Langkah pertama, regulator meminta pendiri yang masih memiliki kewajiban kepada dana pensiun untuk segera membayarkan tunggakan iurannya. 

"Isu ini sulit mendapat pemecahan kalau pendiri dana pensiun sudah dalam keadaan rugi, apalagi sudah dilikuidasi. Isu ini yang masih perlu kami bahas lebih lanjut," ujar Ogi.

Selanjutnya, OJK meminta kepada dana pensiun untuk menyesuaikan tingkat bunga aktuaria ke lever yang wajar secara bertahap.

Langkah ketiga, OJK tengah mengusulkan agar program dana pensiun manfaat pasti bisa dikonversi menjadi dana pensiun iuran pasti.

"Untuk perusahaan yang sudah bangkrut, solusi yang bisa dilakukan adalah konversi ini. Tapi itu tidak akan menarik bagi peserta dana pensiun itu, kecuali ada top up dari pendiri baru kemudian dikonversi. Atau bisa saja terjadi kesepakatan konversi dan selanjutnya pengelolaan dana dialihkan kepada dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Itu solusi yang diusulkan OJK," jelas Ogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dina Hutauruk