Tunggakan jaminan kesehatan capai Rp 3,7 triliun



JAKARTA. Pemerintah masih banyak menunggak pembayaran klaim jaminan kesehatan masyarakat kepada rumah sakit. Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan (Kemkes), saat ini tunggakan pemerintah ke rumah sakit total mencapai Rp 3,7 triliun.

Tunggakan ini terbagi menjadi dua. Pertama dari pelaksanaan program Jaminan Kesehatan (Jamkesmas) yang berlaku sampai Desember 2013, masih menyisakan tunggakan Rp 2,9 triliun. Kedua, mulai tahun ini seiring dengan perubahan program Jamkesmas ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama dua bulan pertama, tunggakan pembayaran klaim dari rumah sakit masih Rp 770 miliar.

Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Akmal Taher menjelaskan, dana tunggakan Jamkesmas Rp 2,9 triliun, dari 1.023 rumah sakit. "Ini tunggakan Oktober-Desember 2013," kata Akmal (12/3).


Dari total tunggakan Jamkesmas ini, Kemkes sudah melakukan verifikasi bersama dengan badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap tunggakan senilai Rp 1,3 triliun. Hanya saja hingga saat ini Kementerian Keuangan belum juga mencairkan tunggakan yang sudah diverifikasi ini.

Kemkes berharap Kemkeu segera mencairkan tunggakan klaim rumah sakit ini agar tidak mengganggu layanan rumah sakit. "Kami harap bisa cair bulan ini," tandasnya.

Kini setelah era Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pemerintah berharap tunggakan tagihan seperti ini bisa dikurangi. Fajriadi Nur, Direktur Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan menjelaskan, hingga awal Maret 2014 ini total tagihan rumah sakit kepada BPJS Kesehatan mencapai Rp 1,4 triliun. Dari jumlah ini BPJS Kesehatan telah membayarkan sebesar Rp 630 miliar ke rumah sakit. "Sisanya masih menunggu hasil verifikasi," kata Fajriadi.

Meskipun demikian agar layanan tidak terganggu, BPJS Kesehatan membuat kebijakan membayarkan uang muka klaim sebesar 75% dari total klaim. Cara ini sudah di lakukan terhadap 400 rumah sakit, dari total sebanyak 1.750 rumah sakit yang bekerjasama dalam program BPJS Kesehatan. "Kami akan membayarkan uang muka klaim ini begitu rumah sakit mengajukannya kepada BPJS," katanya.

Adapun dengan cara ini rata- rata waktu pembayaran klaim BPJS Kesehatan kepada rumah sakit 4,7 hari setelah klaim masuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan