Tunggakan jamkesmas Rp 3 triliun segera cair



JAKARTA. Setelah tertahan tidak dibayar selama hampir enam bulan lebih, tunggakan dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) akhirnya dipastikan bisa segera dibayarkan. Kepastian ini diberikan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyelesaikan serangkaian audit yang diperlukan sabagai syarat pencairan dana tersebut.Mardiasmo, Kepala BPKP kepada KONTAN pekan ini mengatakan bahwa hasil audit tersebut telah diberikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. Chatib Basri, Menteri Keuangan mengatakan secara rinci bahwa berdasarkan hasil audit BPKP, besaran dana Jamkesmas yang akan dicairkan sekitar Rp 3 triliun. "Auditnya baru masuk dan sedang diproses semua," kata Chatib kepada KONTAN.Sebagai catatan, klaim dana Jamkesmas sebesar Rp 2,9 triliun yang berasal dari tagihan 1.023 rumah sakit penyelenggara pelayanan Jamkesmas periode Oktober sampai dengan Desember 2013 lalu nunggak. Akmal Taher, Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan. Beberapa waktu lalu mengatakan bahwa permasalahan tersebut terjadi akibat pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) awal tahun 2014 lalu.Akmal mengatakan, pelaksanaan program tersebut telah membuat Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan (P2JK), unit kerja di Kementerian Kesehatan yang sebelum program JKN dilaksanakan diberi tugas oleh pemerintah untuk membayarkan klaim Jamkesmas, ditutup. Akibat penutupan tersebut, klaim Jamkesmas yang diajukan oleh rumah sakit tidak bisa dicairkan.Selain masalah tersebut, pencairan juga diakibatkan oleh permasalahan verifikasi. Sampai dengan Maret kemarin, atau tiga bulan paska pelaksanaan Program JKN, BPKP baru mampu menyelesaikan verifikasi pengajuan klaim sebesar Rp 1,3 triliun.Chatib berjanji, proses pencairan tunggakan dana Jamkesmas akan dilakukan dengan cepat. "Anggaran sudah masuk dalam APBNP dan baru disahkan kemarin, jadi tinggal tunggu saja," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News