JAKARTA. Konsorsium asuransi aset industri dan sumur Satuan kerja khusus pelaksana kegiatan hulu minyak dan gas (SKK migas) masih menunggak klaim cukup besar. Konsorsium baru membayar klaim US$ 50,04 juta untuk periode 2010-2012. Jumlah ini baru 43% dari nilai pengajuan klaim sebesar US$ 116 juta. Budi Tjahjono, Direktur Utama Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mengakui, butuh waktu untuk mencairkan klaim. Pencairan Pencairan klaim untuk asuransi aset migas tidak mudah karena butuh penilaian dan analisa mendalam. "Mudah-mudahan (penilaian) bisa segera selesai, sehingga klaim dapat dibayarkan," kata Budi saat penyerahan klaim secara simbolik, Senin (4/3). Eko Wari Santoso, Direktur Korporasi Jasindo menambahkan, pembayaran klaim butuh proses panjang karena harus melibatkan berbagai pihak. Itu antara lain Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), penilai kerugian (loss adjuster) dan underwritter.
Tunggakan klaim asuransi migas masih besar
JAKARTA. Konsorsium asuransi aset industri dan sumur Satuan kerja khusus pelaksana kegiatan hulu minyak dan gas (SKK migas) masih menunggak klaim cukup besar. Konsorsium baru membayar klaim US$ 50,04 juta untuk periode 2010-2012. Jumlah ini baru 43% dari nilai pengajuan klaim sebesar US$ 116 juta. Budi Tjahjono, Direktur Utama Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mengakui, butuh waktu untuk mencairkan klaim. Pencairan Pencairan klaim untuk asuransi aset migas tidak mudah karena butuh penilaian dan analisa mendalam. "Mudah-mudahan (penilaian) bisa segera selesai, sehingga klaim dapat dibayarkan," kata Budi saat penyerahan klaim secara simbolik, Senin (4/3). Eko Wari Santoso, Direktur Korporasi Jasindo menambahkan, pembayaran klaim butuh proses panjang karena harus melibatkan berbagai pihak. Itu antara lain Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), penilai kerugian (loss adjuster) dan underwritter.