JAKARTA. Data dari Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menyebutkan saat ini setidaknya ada 500 wajib pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bila ditotal, jumlah tunggakan PBB dari ke 500 wajib pajak itu mencapai Rp 3 triliun. "PBB sekitar Rp 3 triliun. Wajib pajak yang menunggak ada dari pribadi dan perusahaan. Mereka sudah lama tidak membayar pajak sehingga piutang dari pajaknya menjadi tinggi," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak Agus Bambang Setyowidodo saat dihubungi, Rabu (5/8). Menurut Agus, untuk melakukan penindakan, Dinas Pelayanan Pajak telah mengadakan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi.
Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan DKI capai Rp 3 T
JAKARTA. Data dari Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menyebutkan saat ini setidaknya ada 500 wajib pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bila ditotal, jumlah tunggakan PBB dari ke 500 wajib pajak itu mencapai Rp 3 triliun. "PBB sekitar Rp 3 triliun. Wajib pajak yang menunggak ada dari pribadi dan perusahaan. Mereka sudah lama tidak membayar pajak sehingga piutang dari pajaknya menjadi tinggi," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak Agus Bambang Setyowidodo saat dihubungi, Rabu (5/8). Menurut Agus, untuk melakukan penindakan, Dinas Pelayanan Pajak telah mengadakan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi.