KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II mengambil langkah tegas terhadap para penunggak pajak dengan memblokir puluhan rekening wajib pajak dalam operasi penagihan serentak yang digelar pada 13 Mei 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat penegakan hukum perpajakan sekaligus mengamankan penerimaan negara. Aksi penagihan tersebut menyasar 60 rekening wajib pajak yang tersebar di 17 bank nasional, baik bank milik negara maupun swasta. Total tunggakan pajak dari para wajib pajak yang dikenai tindakan penagihan mencapai sekitar Rp 1,07 triliun.
Tunggakan Pajak Rp 1 Triliun, DJP Jakarta Selatan II Sasar 60 Rekening
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II mengambil langkah tegas terhadap para penunggak pajak dengan memblokir puluhan rekening wajib pajak dalam operasi penagihan serentak yang digelar pada 13 Mei 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat penegakan hukum perpajakan sekaligus mengamankan penerimaan negara. Aksi penagihan tersebut menyasar 60 rekening wajib pajak yang tersebar di 17 bank nasional, baik bank milik negara maupun swasta. Total tunggakan pajak dari para wajib pajak yang dikenai tindakan penagihan mencapai sekitar Rp 1,07 triliun.
TAG: