Tunggakan Pajak Rp 60 Triliun: DJP Perketat Penagihan Lewat Blokir Layanan Publik



KONTAN.CO.ID  - JAKARTA. Informasi penting bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini memiliki kewenangan lebih luas untuk membatasi hingga memblokir akses layanan publik bagi penunggak pajak.

Kewenangan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 tentang tata cara pemberian rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan serta pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak. Aturan ini ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025.

Melalui regulasi ini, DJP dapat meminta instansi penyelenggara layanan publik untuk membatasi atau memblokir akses penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya.


“Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak,” sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) PER-27/PJ/2025.

Baca Juga: Aturan Baru Ditjen Pajak Dinilai Persempit Ruang Gerak Penunggak Pajak

Adapun layanan publik yang dapat dikenai pembatasan atau pemblokiran antara lain akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), layanan kepabeanan, hingga layanan publik lain yang dinilai relevan untuk mendukung proses penagihan pajak.

Rekomendasi atau permohonan pemblokiran ini dapat diajukan apabila wajib pajak memiliki utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap dengan nilai minimal Rp 100 juta serta telah diterbitkan Surat Paksa. Namun, ketentuan batas minimal utang pajak dikecualikan dalam hal pembatasan dilakukan untuk mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan.

Proses pengajuan dilakukan oleh pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), baik melalui usulan kepada pejabat eselon II di lingkungan DJP maupun secara langsung kepada instansi penyelenggara layanan publik terkait.

Setelah dilakukan penelitian administrasi dan substantif, usulan tersebut dapat disetujui atau ditolak sesuai pemenuhan kriteria yang diatur dalam PER-27/PJ/2025.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme pembukaan kembali akses layanan publik. Pembukaan dapat dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi, terdapat putusan pengadilan pajak yang menghapus utang pajak, telah dilakukan penyitaan dengan nilai yang mencukupi, atau wajib pajak memperoleh persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak.

Dengan berlakunya PER-27/PJ/2025, maka PER-24/PJ/2017 tentang petunjuk pelaksanaan pemberian rekomendasi terkait akses kepabeanan resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Pemerintah Fleksibel Tarik Surplus BI Sebelum Audit dan Risikonya Bagi BI

Tunggakan Pajak Rp 60 Triliun

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan utang pajak yang belum tertagih hingga akhir tahun 2025 sebesar Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun. Tagihan tersebut berasal dari sekitar 200 wajib pajak.

Pada Konferensi Pers APBN Kita Januari 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan berhasil mengumpulkan Rp13,1 triliun dari penagihan terhadap penunggak pajak besar sepanjang tahun 2025. Dana tersebut berasal dari lebih dari 124 entitas wajib pajak yang menjadi sasaran penindakan intensif.

DJP akan melanjutkan upaya penagihan aktif terhadap tunggakan pajak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan jatuh tempo pada 2026. Langkah-langkah yang disiapkan meliputi penerbitan surat paksa, penyitaan aset, pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, untuk tunggakan pajak yang belum berkekuatan hukum tetap, proses hukum masih terus berjalan. DJP tetap mengawal proses keberatan, banding di Pengadilan Pajak, serta peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

IHSG Kembali ke 8.900, Investor Butuh Transparansi
© 2026 Konten oleh Kontan

Selanjutnya: 30 Ucapan Hari Bhakti Imigrasi ke-76, Rayakan Dedikasi Penjaga Batas Negara

Menarik Dibaca: 30 Ucapan Hari Bhakti Imigrasi ke-76, Rayakan Dedikasi Penjaga Batas Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News