KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera terus bergulir. Yang terbaru, Ketua Badan Perwakilan Anggot (BPA) Bumiputera Nurhasanah ditetapkan sebagai tersangka karena mengabaikan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mantan Komisaris Utama Bumiputera itu telah ditahan di rutan Bareskrim sejak 29 Juni lalu. Berkas Nurhasanah juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan siap disidangkan. Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Nurhasanah ditetapkan sebagai tersangka karena mengabaikan, menghambat pelaksanaan dan kewenangan OJK.
Tunggakan pembayaran klaim AJB Bumiputera mencapai Rp 7 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera terus bergulir. Yang terbaru, Ketua Badan Perwakilan Anggot (BPA) Bumiputera Nurhasanah ditetapkan sebagai tersangka karena mengabaikan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mantan Komisaris Utama Bumiputera itu telah ditahan di rutan Bareskrim sejak 29 Juni lalu. Berkas Nurhasanah juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan siap disidangkan. Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Nurhasanah ditetapkan sebagai tersangka karena mengabaikan, menghambat pelaksanaan dan kewenangan OJK.