JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) perusahaan pemegang izin usaha pertambangan atau IUP, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), dan kontrak karya (KK) sudah menciut. Jumlahnya kini menjadi Rp 4,9 triliun. Padahal pada akhir tahun lalu, tunggakan beberapa perusahaan itu masih Rp 26,2 triliun. Kala itu Kementerian ESDM mengancam akan memberikan data-data tunggakan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika perusahaan-perusahaan tersebut tidak mau membayar. Direktur PNBP Kementerian ESDM Jonson Pakpahan menyatakan, angka final para penunggak itu masih terus direkapitulasi dengan data-data yang baru. Berdasarkan data Kementerian ESDM, perusahaan yang belum membayar adalah PT Arutmin Indonesia (Kalsel), Pendopo Energi Batubara (Sumsel), PT Baturona Adimulya (Sumsel), Mantimin Coal Mining (Kalse), dan PT Nusantara Terma Coal (Jambi).
Tunggakan PNBP tambang masih Rp 4,9 triliun
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) perusahaan pemegang izin usaha pertambangan atau IUP, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), dan kontrak karya (KK) sudah menciut. Jumlahnya kini menjadi Rp 4,9 triliun. Padahal pada akhir tahun lalu, tunggakan beberapa perusahaan itu masih Rp 26,2 triliun. Kala itu Kementerian ESDM mengancam akan memberikan data-data tunggakan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika perusahaan-perusahaan tersebut tidak mau membayar. Direktur PNBP Kementerian ESDM Jonson Pakpahan menyatakan, angka final para penunggak itu masih terus direkapitulasi dengan data-data yang baru. Berdasarkan data Kementerian ESDM, perusahaan yang belum membayar adalah PT Arutmin Indonesia (Kalsel), Pendopo Energi Batubara (Sumsel), PT Baturona Adimulya (Sumsel), Mantimin Coal Mining (Kalse), dan PT Nusantara Terma Coal (Jambi).