JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, ada tagihan negara berupa dana hasil produksi batubara (DHPB) atau royalti hasil tambang dari lima perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama. Jumlahnya sekitar Rp 21 triliun. Besaran angka itu merupakan angka valid hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM masih menimbang, apakah tunggakan royalti itu wajib dibayarkan atau tidak. Pasalnya, dalam Undang-Undang Perpajakan mengatakan, kontrak-kontrak pajak yang muncul kemudian hari merupakan beban pemerintah yang harus di-reimburse.
Tunggakan royalti lima PKP2B menunggu BPK
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, ada tagihan negara berupa dana hasil produksi batubara (DHPB) atau royalti hasil tambang dari lima perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama. Jumlahnya sekitar Rp 21 triliun. Besaran angka itu merupakan angka valid hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM masih menimbang, apakah tunggakan royalti itu wajib dibayarkan atau tidak. Pasalnya, dalam Undang-Undang Perpajakan mengatakan, kontrak-kontrak pajak yang muncul kemudian hari merupakan beban pemerintah yang harus di-reimburse.