JAKARTA. Nilai tunggakan royalti perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama yang semula Rp 21,85 triliun dipastikan menyusut. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya menghitung selisih kewajiban pembayaran Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) serta selisih restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Jonson Pakpahan mengatakan bahwa BPKP tengah menghitung nilai selisih (off-set) tersebut. "Nanti akan ditentukan off-set berapa yang masuk ke negara," ungkap dia di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (23/11). Lima PKP2B generasi pertama menahan DHPB senilai Rp 21,85 triliun. Piutang itu terhitung pada periode tahun 2008-2012. Menurut Jonson, off-set hanya untuk DHPB senilai Rp 19 triliun saja. “Sisanya, Rp 2,3 triliun wajib dibayar karena tidak terhitung dalam off-set," ujarnya.
Tunggakan royalti PKP2B menurun
JAKARTA. Nilai tunggakan royalti perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama yang semula Rp 21,85 triliun dipastikan menyusut. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya menghitung selisih kewajiban pembayaran Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) serta selisih restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Jonson Pakpahan mengatakan bahwa BPKP tengah menghitung nilai selisih (off-set) tersebut. "Nanti akan ditentukan off-set berapa yang masuk ke negara," ungkap dia di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (23/11). Lima PKP2B generasi pertama menahan DHPB senilai Rp 21,85 triliun. Piutang itu terhitung pada periode tahun 2008-2012. Menurut Jonson, off-set hanya untuk DHPB senilai Rp 19 triliun saja. “Sisanya, Rp 2,3 triliun wajib dibayar karena tidak terhitung dalam off-set," ujarnya.