Tunggu Aturan Legalitas, Mentan Siap Genjot Budidaya Tanaman Kratom Dalam Negeri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keinginan pemerintah untuk melegalkan tanaman kratom semakin nyata. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengumpulkan para menterinya untuk membahas regulasi dan potensi tanaman ini.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa pihaknya siap meningkatkan budidaya kratom jika regulasinya telah selesai dibahas.

Dia mengakui bahwa tata kelola tanaman kratom saat ini belum optimal. Akibatnya, harga kratom dalam negeri belum kompetitif meskipun ada sekitar 18.000 petani yang bergantung pada komoditas ini.


"Kita tunggu, begitu regulasinya sudah ada, budidaya insyaallah berjalan dan harganya akan baik, karena dulu pernah mencapai US$ 30," ungkap Mentan dalam Konferensi Pers di Istana Negara, Rabu (20/6).

Baca Juga: Pemerintah Segera Mengatur Regulasi Terkait Budidaya Kratom di Tanah Air

Mentan menambahkan bahwa budidaya kratom dapat dikembangkan untuk meningkatkan nilai ekonomi dan kesejahteraan petani. Dia juga menilai bahwa potensi ekspor tanaman ini sangat menjanjikan.

Untuk itu, Kementan berencana memberikan pembinaan kepada petani untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kratom jika regulasinya telah disahkan.

"Jika nanti tanggung jawabnya berada di bawah Kementan, kita bisa membuat korporasi seperti perusahaan sehingga kualitasnya terjaga," jelas Mentan.

Sementara itu, Kepala Staf Presiden Moeldoko menilai bahwa kepastian regulasi perdagangan dan pengelolaan tanaman kratom perlu segera dipercepat.

Dia mengaku menerima banyak keluhan dari pejabat dan warga terkait pengelolaan tanaman kratom ini.

"Ini sangat dinantikan oleh masyarakat. Saya mendapatkan keluhan dari masyarakat Kalimantan Barat termasuk juga dari bupati dan gubernur. Masyarakat membutuhkan kepastian," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/6).

Baca Juga: Indonesia Belum Boleh Ekspor Kratom, Ini Penjelasan Badan Karantina

Moeldoko menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga hal yang perlu dipastikan mengenai tanaman kratom.

Pertama, di Indonesia belum ada standarisasi pengelolaan. Sehingga, jika masyarakat berusaha mengekspor kratom secara individu, kadang-kadang terjadi penolakan karena kekhawatiran adanya bakteri.

Kedua, diperlukan tata niaga yang akan diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Ketiga, saat ini masih ada perbedaan penggolongan antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan hasil riset dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Baca Juga: Daun Kratom Dapat Lampu Hijau dari Mendag untuk Jadi Komoditas Ekspor

Oleh karena itu, pemerintah ingin memastikan kondisi kratom yang sebenarnya.

"Saya juga meminta BRIN untuk melakukan riset. Risetnya menunjukkan bahwa kratom mengandung zat narkotika dalam jumlah tertentu. Artinya, saya ingin mengetahui berapa jumlah tertentu tersebut yang dapat membahayakan kesehatan," jelas Moeldoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli