KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyerahkan data pengaduan dari korban pengguna layanan fintech lending. Data ini akan digunakan otoritas untuk menyelusuri kejelasan masalah ini dan kemudian memutuskan sikap selanjutnya. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menjelaskan, keberadaan data-data tersebut untuk memastikan kebenaran akan adanya pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pinjaman online. Tanpa adanya data itu, OJK sulit membuktikan adanya dugaan pelanggaran tersebut. "Mohon berikan data selengkap-lengkapnya kepada OJK supaya kami bisa mengambil sikap tegas dan bersama-sama membangun industri keuangan yang sehat, kuat dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Bukannya menyakiti masyarakat," kata Hendrikus di Jakarta, Jumat (14/12).
Tunggu data LBH Jakarta, OJK siap tindak tegas fintech nakal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyerahkan data pengaduan dari korban pengguna layanan fintech lending. Data ini akan digunakan otoritas untuk menyelusuri kejelasan masalah ini dan kemudian memutuskan sikap selanjutnya. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menjelaskan, keberadaan data-data tersebut untuk memastikan kebenaran akan adanya pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pinjaman online. Tanpa adanya data itu, OJK sulit membuktikan adanya dugaan pelanggaran tersebut. "Mohon berikan data selengkap-lengkapnya kepada OJK supaya kami bisa mengambil sikap tegas dan bersama-sama membangun industri keuangan yang sehat, kuat dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Bukannya menyakiti masyarakat," kata Hendrikus di Jakarta, Jumat (14/12).