Tunggu izin penggunaan darurat dari BPOM, vaksinasi Covid-19 terancam molor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah mulai melakukan vaksinasi atau penyuntikan vaksin Covid-19 pada minggu kedua November 2020 terancam molor. 

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat bicara dalam acara Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). 

"Tadi Presiden menelpon saya, tadinya rencana minggu kedua November (vaksinasi Covid-19), bisa saja tidak kecapaian minggu kedua November," ujarnya, Jumat (23/10). 


Luhut mengatakan, kemungkinan vaksinasi Covid-19 molor dari rencana pemerintah disebabkan tidak adanya surat otorisasi penggunaan darurat (emergency use authorization) yang menjadi wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

"Bukan karena barangnya, barangnya sudah siap. Tetapi karena emergency use authorization belum bisa dikeluarkan oleh BPOM karena ada aturan atau step-step yang harus dipatuhi," ujarnya. 

Baca Juga: Pemerintah Sudah Menyiapkan Anggaran Rp 18 Triliun Untuk Membeli Vaksin Corona

Kendati begitu, Luhut mengatakan Presiden Jokowi tetap akan mematuhi prosedur sembari menantikan surat otorisasi penggunaan darurat tersebut. 

"Presiden saya lihat tidak mau lari dari situ. Beliau mengatakan keamanan nomor satu. Jadi kita lihat sampai kapan. Saya kira pemerintah menghormati aturan itu," ucapnya.

Editor: Herlina Kartika Dewi