KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi jiwa siap masuk investasi ke proyek infrastruktur pemerintah. Sebelum itu, pemain asuransi menginginkan pemerintah memberikan kemudahan berinvestasi di sektor ini, khususnya pemberian insentif pajak. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) masih mendiskusikan usulan tersebut dengan pihak terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan lembaga pemerintah lain.
Baca Juga: PINA lirik dana pensiun luar negeri untuk investasi di proyek infrastruktur Indonesia Poin-poin usulannya, berupa pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga obligasi serta insentif pajak dalam bentuk penurunan PPh untuk pembayaran premi asuransi jiwa. Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon mengharapkan insentif yang diberikan bisa di bawah 10% dari pajak penghasilan (PPh). Jika usulan tersebut disetujui maka semakin banyak masyarakat Indonesia tertarik membeli asuransi dan berkontribusi besar pada pembangunan infrastruktur. “Semakin banyak tertarik ke asuransi jiwa maka dana masyarakat yang terkumpul juga lebih banyak. Hari ini saja total aset asuransi jiwa sudah sebesar Rp 550,38 triliun di kuartal II 2019, kalau bisa lebih tinggi lagi maka sumber pendanaan infrastruktur jangka panjang bisa semakin besar,” jelas Budi di Jakarta, beberapa waktu lalu. Menurutnya, investasi di infrastruktur memberikan berbagai keuntungan. Dibandingkan bank, investasi di sektor ini bisa memberikan hasil investasi (yield) lebih tinggi.
Baca Juga: Return menggiurkan, dana pensiun dan asuransi jiwa masuk pembiayaan infrastruktur Ambil contoh saja, investasi di bank hanya menjanjikan
yield 12% per tahun, sedangkan investasi ke obligasi selama 30 tahun mendapatkan
yield 8%. “Kita bisa menjual produk dengan kepastian
return ke depan dengan uang yang berhasil dikumpulkan nasabah. Sedangkan
return bank 12% hanya pilihan terbaik tahun ini, sehabis itu tidak ada lagi,” ungkapnya.
Di samping itu, pembiayaan proyek infrastruktur membutuhkan pendanaan jangka panjang yang pas dengan skema asuransi di mana pemegang polis menaruhkan dananya untuk memenuhi kebutuhan kesehatan, pendidikan, dana pensiun dan proteksi seumur hidup. Ketika pembangunan infrastruktur didanai kredit perbankan yang umumnya berasal dari pihak ketiga berupa giro, tabungan dan deposito yang bersifat jangka pendek. Tapi harus diinvestasikan jangka panjang, karena itu adalah risiko maka biasanya tingkat bunga agak tinggi.
Baca Juga: Sampai Juli, outstanding penjaminan kredit tumbuh 3,87% Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi