Tunggu Menkeu, SKB dana desa belum diteken



JAKARTA. Revisi surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang percepatan penyaluran program dana desa sudah rampung. Rencananya, SKB tersebut akan ditandangani hari ini. Namun, acara yang tadinya akan berlangsung di Kantor Wapres itu urung dilaksanakan.

Menurut Juru Bicara Wapres Jusuf Kalla (JK) Husain Abdullah, penandatanganan SKB tiga menteri harus menunggu Menteri Keuangan (Menkeu). "Ditunda besok (15/9) sore karena Menkeu masih di luar negeri," ujar Husain di Jakarta, Senin (14/9).

Menurut informasi di lingkungan Kemkeu, Bambang sejak Jumat (11/9) lalu berada di Fillipina dalam rangka kunjungan kerja.


Selain Menkeu, SKB tersebut akan ditandatangani Menteri dalam Negeri, dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Sebagai informasi, SKB tersebut merupakan payung hukum dalam mempercepat proses penyerapan dana desa.

Dengan payung hukum tersebut setiap desa bisa semakin mudah mengajukan permohonan pencairan dana desa. Saat ini, sebagian besar dana desa masih tertahan di pemerintah Kabupaten maupun Kota. Penyebabnya, banyak derah yang tidak mau menyerap dana desa karena ancaman terjebak kasus pidana.

Selain itu, banyak daerah yang kesulitan karena berbelitnya prosedur pengajuan dana desa, yang harus dilengkapi oleh Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD). Namun dengan SKB itu, semua persyaratan dipermudah hanya perlu satu lembar surat rencana anggaran penggunaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri