Tunggu pandemi Covid-19 usai, penerapan cukai plastik paling cepat mulai tahun depan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cukai plastik nampaknya tidak bisa diterapkan di tahun ini. Bea Cukai mempertimbangkan dalam kondisi saat ini, di mana ekonomi sangat terdampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) merupakan waktu yang tidak tepat.

Padahal otoritas mengaku sejak Februari 2019 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sudah menyetujui cukai plastik. Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyampaikan kabar terkait barang kena cukai baru itu. 

Kata Heru, seluruh jenis plastik bakal dikenakan cukai paling cepat tahun depan, ini berkembang dari rencana awal yang hanya mengenakan cukai terhadap kantong plastik.


Baca Juga: Tahun depan, semua jenis plastik bakal kena cukai

“Pemerintah sudah melakukan koordinasi dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) nya sudah final. Nah, setelah ada keputusan Komisi XI DPR, kabar baiknya tidak hanya kantong plastik tapi semua jenis plastik juga termasuk dengan barang kena cukai lainnya,” ujar Heru.

Direktur Fasilitas dan Teknis Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menambahkan, tahun depan pihaknya akan menarik cukai untuk kantong plastik terlebih dahulu. Tujuannya agar tidak menimbulkan shock di masyarakat, sebab pungutan kantong plastik sebelumnya sudah berlaku di beberapa daerah. Sehingga, tarif cukai kantong plastik yang dipatok pun sebesar Rp 200 per lembar.

“Jadi tidak masalah, seharusnya tarifnya tidak menimbulkan shock. Masalahnya, kalau pungutan yang sekarang kan tidak tahu kemana larinya. Nah, lewat instrumen cukai uang itu masuknya ke kas negara,” kata Nirwala kepada Kontan.co.id, Senin (22/6).

Nirwala berharap dengan adanya penerapan cukai pada kantong plastik akan mendidik masyarakat membatasi konsumsinya karena menimbang aspek lingkungan. 

Cukai kantong plastik ini akan berjalan pararel dengan pengenaan cukai seluruh jenis plastik,termasuk plastik kemasan makanan dan minuman. Akan tetapi, pemerintah masih mempersiapkan roadmap jenis-jenis plastik apa saja yang secara berurutan bakal dikenakan cukai. 

Editor: Herlina Kartika Dewi