KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Protes pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) perihal beban biaya konservasi sebesar 10% dari laba perusahaan dalam rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) belum dapat diakomodir. Pasalnya pembahasan RUU tersebut belum sampai pada poin tersebut. "Belum sampai pasal itu, kita tunggu bahasan berikut," ujar Direktur Jenderal SDA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hari Suprayogi kepada Kontan.co.id, Selasa (25/9). Asal tahu saja sebelumnya dalam draft RUU SDA terdapat ketentuan perusahaan membayar biaya konservasi sebesar 10% laba. Hal itu dinilai menjadi beban tambahan bagi perusahaan.
Tunggu pembahasan, pasal biaya konservasi belum dicoret dari RUU SDA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Protes pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) perihal beban biaya konservasi sebesar 10% dari laba perusahaan dalam rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) belum dapat diakomodir. Pasalnya pembahasan RUU tersebut belum sampai pada poin tersebut. "Belum sampai pasal itu, kita tunggu bahasan berikut," ujar Direktur Jenderal SDA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hari Suprayogi kepada Kontan.co.id, Selasa (25/9). Asal tahu saja sebelumnya dalam draft RUU SDA terdapat ketentuan perusahaan membayar biaya konservasi sebesar 10% laba. Hal itu dinilai menjadi beban tambahan bagi perusahaan.