KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesabaran anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang saat ini berstatus PKPU masih diuji. Sebab, pembayaran bertahap sesuai hasil homologasi sering tersendat tak terbayarkan. Seperti diketahui, saat ini ada 8 KSP yang berada dalam pantauan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop-UKM) karena mengalami gagal bayar dan berstatus PKPU. Hanya saja, dua di antaranya KSP Indosurya dan KSP Intidana yang sudah memiliki putusan pailit dari pengadilan. Tak main-main, KemenKop-UKM sempat menyebut bahwa kerugian yang dialami oleh anggota dari 8 KSP tersebut mencapai sekitar Rp 26 triliun. Jika melihat catatan KONTAN, kerugian terbesar dialami oleh anggota KSP Indosurya yang nilainya mencapai Rp 15,9 triliun.
Baca Juga: KSP Sejahtera Bersama di Ambang Pailit Ketidakpastian atas pembayaran hasil homologasi pun telah membuat kebingungan di kalangan anggota terkait langkah apa lagi yang harus dilakukan. Salah satunya disampaikan oleh Ketua Tim FAKTA Nasional, yang merupakan aliansi korban KSP Sejahtera Bersama, Rahja. Rahja bilang membuat ketidakpastian tersebut membuat beberapa nasabah terpecah dimana diantaranya tetap menunggu pembayaran homologasi, sementara ada juga yang mengajukan pembatalan homologasi agar KSP Sejahtera Bersama dipailitkan. “Tetapi yang saya pelajari dari psikologis teman-teman ini, mereka takut dengan pailit dan tidak mendukung, karena jika pailit dana yang kembali tidak bisa 100%,” ujar Rahja kepada KONTAN, belum lama ini. Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso melihat kepailitan bukan pilihan bagi anggota untuk proses penyelesaiannya mengingat anggota koperasi yang kedudukannya sebagai kreditur berjumlah ribuan anggota, sehingga berpotensi tidak dapat memenuhi hak-hak anggota koperasi. Dengan tidak mendukung kepailitan, Agus juga menyarankan bagi pengurus maupun anggota KSP Indosurya yang baru saja mendapat putusan pailit masih punya peluang untuk mengajukan Kasasi ke MA dalam waktu 8 hari agar bisa tetap melakukan proses restrukturisasi usaha. Agus bilang saat ini pihaknya berupaya untuk terus memantau dan mendorong proses pembayaran secara rutin. Sesekali, satgas pun juga mengunjungi pengurus KSP untuk mencari tahu niat baik dalam pembayaran homologasi. “Niatan serius untuk memenuhi tahapan pembayaran menjadi kunci,” ujar Agus. Meski demikian, Agus menyebutkan tersendatnya pembayaran oleh beberapa KSP disebabkan oleh kondisi pandemi Covid-19 dalam dua tahun belakangan. Menurutnya, aktivitas seperti penjualan aset susah dilakukan karena kegiatan ekonomi terdampak pandemi.
Baca Juga: Perjanjian Homologasi Tak Terbayar, Anggota KSP Sejahtera Bersama Ajukan Pembatalan “Karena sumber pembayarannya kan dari collecting pinjaman dan penjualan asset,” ujarnya.
Namun, ia tetap menegaskan bahwa KSP-KSP ini tetap wajib untuk mematuhi jadwal dan persentasi tahapan pembayaran sebagaimana kesepakatan dan putusan homologasi. Tak hanya fokus pada KSP-KSP yang saat ini bermasalah, Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi sebelumnya juga bilang bahwa kementerian sedang menyusun RUU Perkoperasian untuk mencegah adanya KSP gagal bayar lagi ke depannya. “ketentuan sudah kami masukkan dalam RUU Perkoperasian yang baru, seperti isu pengawasan, penyelesaian masalah dan sebagainya,” ujarnya kala itu. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi