KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal (PP JPH). Penyiapan aturan turunan ini dilakukan sembari menunggu PP JPH disahkan. Salah satu aturan yang dibahas adalah mengenai insentif bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). "Disiapkan aturan turunan termasuk insentif bagi UMKM membayar 10% biaya sertifikasi," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso saat dihubungi Kontan.co.id akhir pekan lalu. UMKM yang mendapatkan insentif pun merupakan UMKM khusus. Sukoso bilang, UMKM yang mendapatkan insentif merupakan binaan dari Halal Center.
Tunggu pengesahan PP Jaminan Produk Halal, pemerintah siapkan insentif bagi UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal (PP JPH). Penyiapan aturan turunan ini dilakukan sembari menunggu PP JPH disahkan. Salah satu aturan yang dibahas adalah mengenai insentif bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). "Disiapkan aturan turunan termasuk insentif bagi UMKM membayar 10% biaya sertifikasi," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso saat dihubungi Kontan.co.id akhir pekan lalu. UMKM yang mendapatkan insentif pun merupakan UMKM khusus. Sukoso bilang, UMKM yang mendapatkan insentif merupakan binaan dari Halal Center.