KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo berencana membentuk sejumlah lembaga baru. Lembaga tersebut memiliki tugas khusus. Salah satunya adalah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang ada di Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek). "BRIN merupakan badan yang dibentuk atas perintah UU 11/2019 untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (Litbangjirap) guna menghasilkan invensi dan inovasi secara terintegrasi," ujar Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemristek, Muhammad Dimyati saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (25/12).
Tunggu perpres, pembentukan lembaga baru belum terlaksana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo berencana membentuk sejumlah lembaga baru. Lembaga tersebut memiliki tugas khusus. Salah satunya adalah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang ada di Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek). "BRIN merupakan badan yang dibentuk atas perintah UU 11/2019 untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (Litbangjirap) guna menghasilkan invensi dan inovasi secara terintegrasi," ujar Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemristek, Muhammad Dimyati saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (25/12).