KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya PT FWD Life Indonesia (FWD) dan PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance) dilebur. Penggabungan dua perusahaan asuransi jiwa ini akan dilakukan setelah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Manajemen kedua perusahaan mengatakan, alasan penggabungan untuk memenuhi ketentuan single presence policy sebagaimana tertuang pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Baca Juga: OJK izinkan perubahan nama Commonwealth Life menjadi FWD Insurance Indonesia
Tunggu restu OJK, FWD Life dan FWD Insurance Indonesia bakal dilebur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya PT FWD Life Indonesia (FWD) dan PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance) dilebur. Penggabungan dua perusahaan asuransi jiwa ini akan dilakukan setelah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Manajemen kedua perusahaan mengatakan, alasan penggabungan untuk memenuhi ketentuan single presence policy sebagaimana tertuang pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Baca Juga: OJK izinkan perubahan nama Commonwealth Life menjadi FWD Insurance Indonesia