JAKARTA. Pasca penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT Duta Graha Indah Tbk (PT DGI) yang berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) mengklaim telah menitipkan uang Rp 15 miliar ke KPK. Ini merupakan jaminan ganti rugi kepada negara. Duit ini masuk ke rekening penitipan KPK. "Ini sebagai komitmen perusahaan dalam menuntaskan permasalahan. Kami telah menitipkan uang ke KPK sebagai jaminan jika nanti keputusan pengadilan terbukti bahwa telah terjadi kerugian negara," tandas Djohan Halim, Sekretaris Perusahaan Nusa Konstruksi, Selasa (8/8). Febri Diansyah, Juru Bicara KPK mengatakan, jumlah kerugian negara yang harus dibayar oleh tersangka akan didasarkan pada vonis hakim. Kasus ini kini tengah berjalan di pengadilan dengan terdakwa Dudung Purwadi, mantan direktur utama Nusa Konstruksi dengan periode jabatan tahun 2008-2011.
Tunggu vonis, DGIK titipkan uang jaminan Rp 15 M
JAKARTA. Pasca penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT Duta Graha Indah Tbk (PT DGI) yang berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) mengklaim telah menitipkan uang Rp 15 miliar ke KPK. Ini merupakan jaminan ganti rugi kepada negara. Duit ini masuk ke rekening penitipan KPK. "Ini sebagai komitmen perusahaan dalam menuntaskan permasalahan. Kami telah menitipkan uang ke KPK sebagai jaminan jika nanti keputusan pengadilan terbukti bahwa telah terjadi kerugian negara," tandas Djohan Halim, Sekretaris Perusahaan Nusa Konstruksi, Selasa (8/8). Febri Diansyah, Juru Bicara KPK mengatakan, jumlah kerugian negara yang harus dibayar oleh tersangka akan didasarkan pada vonis hakim. Kasus ini kini tengah berjalan di pengadilan dengan terdakwa Dudung Purwadi, mantan direktur utama Nusa Konstruksi dengan periode jabatan tahun 2008-2011.