Tunjangan Dirjen Pajak Rp 117 juta per bulan



JAKARTA. Kementerian Keuangan telah menetapkan tunjangan kinerja terbaru untuk Direktur Jenderal Pajak atau pejabat eselon satu di otoritas pajak sebesar Rp 117,3 juta per bulan, yang berlaku efektif sejak awal tahun 2015. "Untuk direktur jenderal pajak atau eselon satu, besaran tunjangannya Rp 117,3 juta per bulan. Ini di luar gaji pokok," kata Staf Ahli Bidang Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kementerian Keuangan, Susiwijono di Jakarta, Jumat (20/2). Susiwijono menjelaskan kenaikan tunjangan kinerja tersebut tercantum dalam rancangan Perpres Tunjangan Kinerja (Remunerasi) Direktorat Jenderal Pajak yang segera disetujui oleh Presiden Joko Widodo dalam jangka waktu dekat. Selain tunjangan pejabat eselon satu di otoritas pajak, tunjangan kinerja pegawai pajak fresh graduate dengan pendidikan S1 juga disepakati sebesar Rp 8,4 juta dan "fresh graduate" pegawai pajak dengan pendidikan D3 sebesar Rp 7,6 juta. "'Range'(kisaran) usulan remunerasi ini dari yang terendah ke tertinggi 12,59 kali. Saya lihat kalau dari beberapa rekomendasi, 'range' ini sudah memenuhi syarat agar gap-nya tidak terlalu tinggi dan terlalu mepet," kata Susiwijono. Ia menambahkan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai pajak ini akan diberikan penuh 100% untuk tahun 2015, namun untuk tahun 2016, remunerasi akan diberikan sesuai besaran realisasi penerimaan pajak tahun 2015. "Untuk tahun 2015, kita terapkan 'baseline' 100%, ini diberikan untuk memberikan kepastian dan motivasi, karena target yang dibebankan luar biasa. Kalau target naik di atas 30%, saya rasa teman-teman harus kita berikan 'support' lebih," katanya. Untuk tahun 2016, formulasi pemberian tunjangan adalah apabila realisasi mencapai 95% atau lebih maka remunerasi diberikan 100%, sedangkan untuk realisasi 90% hingga 94% maka tunjangan diberikan 90 persen. Kemudian, realisasi penerimaan 80% sampai 89% maka tunjangan kinerja diberikan 80%, realisasi penerimaan 70% sampai 79% maka tunjangan kinerja diberikan 70% dan realisasi kurang dari 70% remunerasi hanya diberikan 50%. Susiwijono mengatakan pemberian tunjangan ini dilakukan pemerintah, untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai Ditjen Pajak dalam rangka optimalisasi target penerimaan pajak yang dalam APBN-Perubahan 2015 ditetapkan Rp 1.294,3 triliun. Selain itu, alasan lainnya adanya pemberian remunerasi ini adalah untuk mempertahankan talenta terbaik dan agar ada peningkatan kinerja yang signifikan dari pegawai pajak, apalagi target penerimaan perpajakan selalu meningkat. "Yang menjadi dasar lainnya adalah tunjangan kinerja di Kementerian Keuangan yang sejak 2007 belum pernah mengalami kenaikan, padahal ada inflasi. Ini ikut menjadi salah satu faktor kenaikan tunjangan kinerja mulai tahun ini," kata Susiwijono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan