JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bersiap menelan konsekuensi akibat minimnya pencapaian penerimaan pajak tahun ini. Konsekuensi yang dimaksud adalah disunatnya tunjangan kinerja (tukin) 2016 wasit perpajakan ini. Ketentuannya adalah, jika penerimaan pajak mencapai 95% dari yang ditargetkan, maka, Ditjen pajak akan bebas dari potongan tukin. Adapun, target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.294 triliun. Tetapi, jika target meleset ke kisaran 90% hingga di bawah 95%, maka tukin akan dipangkas sebsar 10%. Selanjutnya, jika target yang terpenuhi hanya 85% sampai di bawah 90%, maka tunjangan akan berkurang sebesar 15%. Kemudian, ketika target hanya menyentuh 80% hingga di bawah 85%, maka para fiskus negara ini harus menerima konsekuensi potongan tukin sebesar 20%.
Tunjangan Ditjen Pajak terancam disunat
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bersiap menelan konsekuensi akibat minimnya pencapaian penerimaan pajak tahun ini. Konsekuensi yang dimaksud adalah disunatnya tunjangan kinerja (tukin) 2016 wasit perpajakan ini. Ketentuannya adalah, jika penerimaan pajak mencapai 95% dari yang ditargetkan, maka, Ditjen pajak akan bebas dari potongan tukin. Adapun, target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.294 triliun. Tetapi, jika target meleset ke kisaran 90% hingga di bawah 95%, maka tukin akan dipangkas sebsar 10%. Selanjutnya, jika target yang terpenuhi hanya 85% sampai di bawah 90%, maka tunjangan akan berkurang sebesar 15%. Kemudian, ketika target hanya menyentuh 80% hingga di bawah 85%, maka para fiskus negara ini harus menerima konsekuensi potongan tukin sebesar 20%.