KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan menghentikan penyaluran tunjangan guru di daerah. Totalnya, mencapai Rp 295,8 triliun, yaitu berupa tunjangan profesi guru (TPG), tambahan penghasilan guru (tamsil), dan tunjangan khusus guru (TKG). Penghentian tersebut dilakukan atas permohonan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas perhitungan hasil rekonsiliasi Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen Perimbangan Keuangan dengan Dinas Pengelolaan Keuangan daerah. Dari hasil rekonsiliasi tersebut, ditemukan adanya daerah yang menolak penyaluran TPG atau tidak sepenuhnya merealisasikan TPG, Tamsil, dan TKG. "Sehingga menyisakan dana di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang mencukupi kebutuhan pembayaran tunjangan selama tahun 2018," bunyi surat surat penghentian penyaluran beberapa tunjangan yang didapat guru di daerah yang diterbitkan Ditjen Perimbangan Keuangan yang dikutip, Kamis (9/8).
Tunjangan guru hingga Rp 295 triliun dihentikan, apa alasannya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan menghentikan penyaluran tunjangan guru di daerah. Totalnya, mencapai Rp 295,8 triliun, yaitu berupa tunjangan profesi guru (TPG), tambahan penghasilan guru (tamsil), dan tunjangan khusus guru (TKG). Penghentian tersebut dilakukan atas permohonan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas perhitungan hasil rekonsiliasi Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen Perimbangan Keuangan dengan Dinas Pengelolaan Keuangan daerah. Dari hasil rekonsiliasi tersebut, ditemukan adanya daerah yang menolak penyaluran TPG atau tidak sepenuhnya merealisasikan TPG, Tamsil, dan TKG. "Sehingga menyisakan dana di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang mencukupi kebutuhan pembayaran tunjangan selama tahun 2018," bunyi surat surat penghentian penyaluran beberapa tunjangan yang didapat guru di daerah yang diterbitkan Ditjen Perimbangan Keuangan yang dikutip, Kamis (9/8).