Tunjangan guru hingga Rp 295 triliun dihentikan, apa alasannya?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan menghentikan penyaluran tunjangan guru di daerah. Totalnya, mencapai Rp 295,8 triliun, yaitu berupa tunjangan profesi guru (TPG), tambahan penghasilan guru (tamsil), dan tunjangan khusus guru (TKG).

Penghentian tersebut dilakukan atas permohonan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas perhitungan hasil rekonsiliasi Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen Perimbangan Keuangan dengan Dinas Pengelolaan Keuangan daerah. Dari hasil rekonsiliasi tersebut, ditemukan adanya daerah yang menolak penyaluran TPG atau tidak sepenuhnya merealisasikan TPG, Tamsil, dan TKG.

"Sehingga menyisakan dana di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang mencukupi kebutuhan pembayaran tunjangan selama tahun 2018," bunyi surat surat penghentian penyaluran beberapa tunjangan yang didapat guru di daerah yang diterbitkan Ditjen Perimbangan Keuangan yang dikutip, Kamis (9/8).


Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemkeu Astera Primanto Bhakti menyebut, TPG yang dihentikan penyalurannya yaitu sebesar Rp 29,9 miliar untuk 10 daerah. Adapun, pagu anggaran TPG pada 2018 sebesar Rp 56,8 triliun.

Sementara itu untuk Tamsil, "Dihentikan untuk 140 daerah sebesar Rp 145,8 miliar," kata Prima kepada KONTAN, Kamis. Sedangkan TKG, yang dihentikan penyalurannya yaitu sebesar Rp 120,1 miliar untuk 39 daerah, dari pagu anggaran Rp 1,8 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat