KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira untuk para guru Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) Indonesia. Pemerintah segera mencairkan tunjangan khusus untuk guru RA dan madrasah di wilayah 3T. Dalam website resmi, Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenang) akan segera menyalurkan tunjangan khusus guru RA dan madrasah di wilayah 3T. Dana tunjangan khusus untuk guru RA dan madrasah ini mencapai Rp73 miliar. Sebanyak 9.043 guru dan tenaga kependidikan (GTK) RA dan madrasah akan mendapatkan pencairan tunjangan khusus tersebut. “Kita targetkan penyaluran ini sudah bisa dilakukan pada April 2023,” terang Direktur GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam, Muhammad Zain, di Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Zain ini berharap, tunjangan khusus guru RA dan madrasah ini mampu meminimalisasi kesenjangan antara guru yang bertugas di kota dengan yang bertugas di daerah terpencil. Proses pemberian bantuan tunjangan khusus guru dan madrasah akan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai amanat undang-undang. "Kesejahteraan tenaga pendidik di mana pun tempat tugasnya merupakan amanat undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan prestasi belajar peserta didik, memotivasi guru untuk mengembangkan kompetensi, profesionalitas, kinerja dan kesejahteraan guru," tutur Zain.
Baca Juga: Resmi Dari Menkeu, THR PNS Cair Mulai 4 April 2023, Guru & Dosen Juga Dapat "Ini menjadi bagian dari kebijakan afirmatif bagi para GTK, sesuai karakteristik dan kondisi daerah, tempat mereka bertugas, mulai dari daerah terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain," terangnya. Tunjangan khusus guru RA dan madrasah ini diberikan sebesar Rp1.350.000 per bulan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Juknis Nomor 182 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2023. Juknis ini dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id . "Kami mengimbau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk mengintruksikan kepada seluruh kepala seksi madrasah atau pendidikan Islam di wilayahnya agar segera menginformasikan kepada guru-guru di wilayahnya," pungkas Zain. Cara mendapatkan tunjangan khusus guru RA dan madrasah Untuk mendapatkan tunjangan khusus, guru RA dan madrasah harus mengisi data di akun Simpatika. Kepala Sub Bagian Tata Usaha GTK Madrasah, Ajang Pradita meminta para guru lebih memperhatikan pengisian data di akun Simpatika masing-masing.
“Atribut data yang sangat krusial yaitu Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Ibu Kandung, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir, harus sesuai dengan KTP dan KK. Jika tidak sesuai verifikasi sistem Dukcapil, maka akan tertolak dalam pembentukan nomor rekening penerima bantuan,” ujarnya. Lebih lanjut, Ajang menyampaikan bahwa tata kelola pemberian tunjangan khusus pada Direktorat GTK Madrasah terus ditingkatkan. Hal ini guna mewujudkan penyaluran tunjangan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah. Itulah info pencairan tunjangan khusus guru RA dan madrasah. Lengkapi data di akun Simpatika agar tunjangan khusus guru RA dan madrasah bisa langsung diterima di rekening.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto