JAKARTA. Tata kelola pemanfaatan dana tunjangan profesi guru sampai saat ini masih buruk. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR terhadap penggunaan dana tersebut disejumlah dinas pendidikan kabupaten/kota sampai Kementerian Pendidikan Nasional pada sepanjang tahun 2013 kemarin tingkat pengelolaan dana tersebut masih kurang tertib.
Sumarjati Arjoso, Ketua BAKN DPR RI mengatakan, fakta ini bisa dilihat dari besarnya sisa dana tunjangan profesi guru yang sampai saat mengendap di kas daerah. “Kalau dihitung besarannya mencapai Rp 56 triliun,” kata Sumarjati di Gedung DPR Rabu (5/3).
Politisi Gerindra ini mengatakan, ada beberapa permasalahan yang berhasil ditemukan oleh BAKN dalam pengelolaan dana tersebut. Pertama, menyangkut penerima tunjangan profesi. Berdasarkan temuan BAKN di lapangan, banyak guru yang ternyata tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi tapi sayangnya, mereka tetap diberikan tunjangan tersebut.
Ke dua, menyangkut proses pencairan tunjangan profesi. Sumarjati mengatakan bahwa hampir di seluruh wilayah di Indonesia, untuk tahun anggaran 2012 dan triwulan I tahun 2013 kemarin proses pencairan tunjangan profesi guru mengalami keterlambatan.
Sementara permasalahan terakhir, menyangkut penerima. BAKN menemukan sejumlah guru yang telah menjadi pejabat struktural dan sebenarnya tidak berhak mendapatkan tunjangan profesi guru, sampai saat ini masih juga menerima tunjangan tersebut.
Sumarjati meminta, DPR untuk segera meminta penjelasan pemerintah atas permasalahan tersebut. “Sebab, dana tersebut berpotensi diselewengkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News