JAKARTA. Tata kelola pemanfaatan dana tunjangan profesi guru sampai saat ini masih buruk. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR terhadap penggunaan dana tersebut disejumlah dinas pendidikan kabupaten/kota sampai Kementerian Pendidikan Nasional pada sepanjang tahun 2013 kemarin tingkat pengelolaan dana tersebut masih kurang tertib. Sumarjati Arjoso, Ketua BAKN DPR RI mengatakan, fakta ini bisa dilihat dari besarnya sisa dana tunjangan profesi guru yang sampai saat mengendap di kas daerah. “Kalau dihitung besarannya mencapai Rp 56 triliun,” kata Sumarjati di Gedung DPR Rabu (5/3). Politisi Gerindra ini mengatakan, ada beberapa permasalahan yang berhasil ditemukan oleh BAKN dalam pengelolaan dana tersebut. Pertama, menyangkut penerima tunjangan profesi. Berdasarkan temuan BAKN di lapangan, banyak guru yang ternyata tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi tapi sayangnya, mereka tetap diberikan tunjangan tersebut.
Tunjangan guru Rp 56 triliun macet di kas daerah
JAKARTA. Tata kelola pemanfaatan dana tunjangan profesi guru sampai saat ini masih buruk. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR terhadap penggunaan dana tersebut disejumlah dinas pendidikan kabupaten/kota sampai Kementerian Pendidikan Nasional pada sepanjang tahun 2013 kemarin tingkat pengelolaan dana tersebut masih kurang tertib. Sumarjati Arjoso, Ketua BAKN DPR RI mengatakan, fakta ini bisa dilihat dari besarnya sisa dana tunjangan profesi guru yang sampai saat mengendap di kas daerah. “Kalau dihitung besarannya mencapai Rp 56 triliun,” kata Sumarjati di Gedung DPR Rabu (5/3). Politisi Gerindra ini mengatakan, ada beberapa permasalahan yang berhasil ditemukan oleh BAKN dalam pengelolaan dana tersebut. Pertama, menyangkut penerima tunjangan profesi. Berdasarkan temuan BAKN di lapangan, banyak guru yang ternyata tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi tapi sayangnya, mereka tetap diberikan tunjangan tersebut.