JAKARTA. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh memastikan, tunjangan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) tahun anggaran 2014 untuk triwulan pertama akan dilakukan pada 9-14 April 2014 ini. Selain itu, kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 pun akan dibayarkan pada triwulan I tahun 2014. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 pada 3 April 2014, yang menjadi payung hukum dalam pembayaran tunjangan PNSD tahun anggaran 2014 telah terbit. Penerbitan PMK tersebut dilakukan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengeluarkan hasil audit tentang kekurangan pembayaran tunjangan guru 2010-2013.
Tunjangan guru triwulan I 2014 cair 9-14 April
JAKARTA. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh memastikan, tunjangan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) tahun anggaran 2014 untuk triwulan pertama akan dilakukan pada 9-14 April 2014 ini. Selain itu, kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 pun akan dibayarkan pada triwulan I tahun 2014. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 pada 3 April 2014, yang menjadi payung hukum dalam pembayaran tunjangan PNSD tahun anggaran 2014 telah terbit. Penerbitan PMK tersebut dilakukan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengeluarkan hasil audit tentang kekurangan pembayaran tunjangan guru 2010-2013.