JAKARTA. Kabar gembira bagi para hakim di penjuru negeri ini. Pasalnya pemerintah menaikkan tunjangan hakim menjadi Rp 8.500.000 sampai dengan Rp40.200.000, sesuai jabatannya masing-masing hakim. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 29 Oktober lalu. Kenaikan tunjangan berlaku bagi seluruh hakim dalam lingkup peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara dalam bentuk tunjangan jabatan, rumah dinas, fasilitas transportasi, jaminan keamanan, kedudukan protokol dan tunjangan lain. Tunjangan terendah diberikan kepada hakim pratama di Pengadilan Kelas II sebesar Rp 8.500.000, sementara tunjangan tertinggi diberikan kepada Ketua/Kepala Hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama) dan Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) sebesar Rp 40.200.000.
Tunjangan hakim bisa sampai Rp 40 juta lo!
JAKARTA. Kabar gembira bagi para hakim di penjuru negeri ini. Pasalnya pemerintah menaikkan tunjangan hakim menjadi Rp 8.500.000 sampai dengan Rp40.200.000, sesuai jabatannya masing-masing hakim. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 29 Oktober lalu. Kenaikan tunjangan berlaku bagi seluruh hakim dalam lingkup peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara dalam bentuk tunjangan jabatan, rumah dinas, fasilitas transportasi, jaminan keamanan, kedudukan protokol dan tunjangan lain. Tunjangan terendah diberikan kepada hakim pratama di Pengadilan Kelas II sebesar Rp 8.500.000, sementara tunjangan tertinggi diberikan kepada Ketua/Kepala Hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama) dan Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) sebesar Rp 40.200.000.