JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mengubah skema tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Jika sebelumnya skema berbasis target penerimaan, akan diubah menjadi berbasis beban kinerja dan lokasi atau wilayah kerja. Dengan demikian setiap pegawai pajak akan mendapat tunjangan kinerja yang berbeda-beda, meskipun punya golongan dan jabatan sama. Staf Ahli Pengawasan Pajak Kemkeu Puspita Wulandari, mengatakan, skema tunjangan kinerja yang selama ini digunakan mengacu Peraturan Presiden (Perpres) 37 Tahun 2015. Dengan aturan itu maka pemberian tunjangan diberikan berdasarkan satu ukuran kinerja saja, yakni penerimaan pajak secara keseluruhan. "Sedangkan Ditjen Pajak punya 341 kantor, ada kantor yang secara penerimaan 100%, tapi mereka harus menerima tunjangan kinerja sama dengan yang tidak 100%," kata Puspita di kantor Kemkeu, Senin (19/6) malam.
Tunjangan kinerja pegawai pajak segera dirombak
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mengubah skema tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Jika sebelumnya skema berbasis target penerimaan, akan diubah menjadi berbasis beban kinerja dan lokasi atau wilayah kerja. Dengan demikian setiap pegawai pajak akan mendapat tunjangan kinerja yang berbeda-beda, meskipun punya golongan dan jabatan sama. Staf Ahli Pengawasan Pajak Kemkeu Puspita Wulandari, mengatakan, skema tunjangan kinerja yang selama ini digunakan mengacu Peraturan Presiden (Perpres) 37 Tahun 2015. Dengan aturan itu maka pemberian tunjangan diberikan berdasarkan satu ukuran kinerja saja, yakni penerimaan pajak secara keseluruhan. "Sedangkan Ditjen Pajak punya 341 kantor, ada kantor yang secara penerimaan 100%, tapi mereka harus menerima tunjangan kinerja sama dengan yang tidak 100%," kata Puspita di kantor Kemkeu, Senin (19/6) malam.