Tunjangan Kinerja PNS Naik, Bisakah Mendongkrak Konsumsi Rumah Tangga?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini. Kenaikan tunjangan kinerja tersebut diharapkan dapat berkontribusi untuk mendorong konsumsi rumah tangga.

Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengatakan bahwa memang kenaikan tukin PNS tersebut dapat menyokong konsumsi rumah tangga. Hanya saja, kenaikan tukin ini hanya akan memberikan sedikit efek tambahan ke konsumsi rumah tangga lantaran proporsi jumlah tenaga kerja PNS dalam keseluruhan total angkatan kerja di dalam negeri hanya sekitar 2% hingga 5% saja.

"Sehingga dengan kenaikan gaji dan tunjangan kinerja ini tidak serta merta kemudian bisa menggerakkan konsumsi rumah tangga secara keseluruhan," kata Yusuf kepada Kontan.co.id, Senin (19/6).


Baca Juga: Tunjangan Kinerja PNS Naik, Bakal Menambah Beban APBN?

Sementara itu, Analis Senior Indonesia Strategic and Economics Action Institution, Ronny P Sasmita menyampaikan, kenaikan tukin PNS tersebut sejatinya akan memberikan pengaruh yang positif pada tingkat konsumsi rumah tangga.

"Tapi menurut saya tidak terlalu signifikan, karena pertama, jumlah pegawai tidak terlalu besar dibanding dengan total penduduk kita. Kedua, bentuknya hanya kenaikan, bukan penambahan jumlah penduduk yang menerima pendapatan," terang Ronny.

Meski begitu, menurutnya, kenaikan tukin PNS tersebut tetap akan memberikan multiplier effect terhadap perekonomian Indonesia. Pasalnya, setiap kenaikan pendapatan yang dibelanjakan oleh PNS akan menjadi kenaikan pendapatan pula bagi pihak lain, mulai dari retail hingga produsen.

Dengan kata lain, kenaikan pendapatan PNS yang dibelanjakan akan memberikan dorongan tambahan kepada sisi permintaan, yang kemudian akan diikuti oleh sisi suppy, dan akibatnya mengerek nominal permintaan nasional secara umum.

Baca Juga: Porsi Belanja Pegawai Dalam APBN Terus Melaju

"Ujungnya tentu akan ikut memberi kontribusi tambahan pada pertumbuhan ekonomi nasional, terlepas besar dan kecilnya kontribusi tersebut," katanya.

Sebagaimana yang diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang diteken oleh Presiden Jokowi, setidaknya ada tiga kementerian/lembaga (K/L) yang mendapatkan kenaikan tukin, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian PPN/Bappenas, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi