Tunjangan Kinerja Tiga Kementerian Ini akan Naik Jadi 100% pada Tahun 2025



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tunjangan kinerja (tukin) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal naik 100%  pada tahun 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan, tukin Kemenko Perekonomian sudah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) untuk naik menjadi 100%.

“(Tukin) 100%, sudah (disetujui Menpan RB),” tutur Airlangga kepada awak media, Kamis (3/10).


Baca Juga: Tak Hanya Gaji, Tiga Tunjangan Ini Menjadi Wajib Ada untuk Menarik Calon Pegawai

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyampaikan, pihaknya memang sudah membahas tukin dengan Kemenko Perekonomian dan Kemenhub. Akan tetapi, untuk Kementerian Keuangan, ia mengaku belum membahasanya.

“Enggak (belum bahas dengan Kemenkeu), kita tadi hanya bahas dengan Kemenko dan Kemenhub,” kata Anas.

Ia membeberkan, alasan tidak membahas tukin dengan Kementerian Keuangan, karena Kementerian tersebut mempunyai regulasi tersendiri terkait kebijakan tukin pegawainya.

Terkait tukin Kemenhub, Anas menyampaikan pertimbangan menyetujui tukin Kemenhub adalah karena kementerian tersebut telah berhasil menyederhanakan aplikasi dari  300 menjadi 9 aplikasi.

Baca Juga: Tunjangan Kinerja ASN Kementerian BUMN Naik Jadi 100%

Meski begitu, Anas tidak memastikan apakah tukin Kemenhub akan diberikan 100%, yang pasti Kemenhub telah memenuhi kriteria untuk mendapatkan tukin 100%.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan bahwa tukin pegawai Kementerian BUMN telah memenuhi syarat untuk dinaikkan menjadi 100%.

"Alhamdulillah, untuk pertama kalinya Kementerian BUMN memenuhi persyaratan untuk kenaikan tunjangan kinerja ASN menjadi 100%," ungkap Erick melalui akun Instagram @erickthohir, dikutip KONTAN, Kamis (15/8/2024).

Ada beberapa poin yang menjadi perhatian di antaranya, Kementerian PAN-RB menilai Kementerian BUMN telah memenuhi persyaratan, yakni opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, indeks reformasi birokrasi lebih dari 85%, penyederhanaan lebih dari 70%, dan capaian proyek-proyek strategis.

Selanjutnya: Oktober 2024 Masih Berlaku, Ini Info Pemutihan Pajak Mobil Motor Jateng Jabar Aceh

Menarik Dibaca: Resep Ayam Panggang Kecap Madu Teflon, Bisa Dimasak Cuma 30 Menit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi