JAKARTA. Bulan ini, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan menerima 100% tunjangan kinerja (remunerasi) yang telah disepakati oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tunjangan tersebut akan cair serentak pada minggu ketiga bulan ini. Pencairan tunjangan ini sedikit terlambat dari yang diperkirakan sebelumnya, yakni pada 1 April, bersamaan penghasilan bulanan masing-masing pegawai pajak. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Susiwijono Moegiarso mengatakan, keterlambatan pencairan ini karena proses administrasi. Pencairan anggaran tunjangan kinerja terlambat karena masih perlu revisi DIPA Sekretariat Jenderal Kemkeu.
Tunjangan pegawai pajak cair bulan ini
JAKARTA. Bulan ini, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan menerima 100% tunjangan kinerja (remunerasi) yang telah disepakati oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tunjangan tersebut akan cair serentak pada minggu ketiga bulan ini. Pencairan tunjangan ini sedikit terlambat dari yang diperkirakan sebelumnya, yakni pada 1 April, bersamaan penghasilan bulanan masing-masing pegawai pajak. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Susiwijono Moegiarso mengatakan, keterlambatan pencairan ini karena proses administrasi. Pencairan anggaran tunjangan kinerja terlambat karena masih perlu revisi DIPA Sekretariat Jenderal Kemkeu.