Tunjangan pegawai pajak cair bulan ini



JAKARTA. Bulan ini, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan menerima 100% tunjangan kinerja (remunerasi) yang telah disepakati oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tunjangan tersebut akan cair serentak pada minggu ketiga bulan ini.

Pencairan tunjangan ini sedikit terlambat dari yang diperkirakan sebelumnya, yakni pada 1 April, bersamaan penghasilan bulanan masing-masing pegawai pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Susiwijono Moegiarso mengatakan, keterlambatan pencairan ini karena proses administrasi. Pencairan anggaran tunjangan kinerja terlambat karena masih perlu revisi DIPA Sekretariat Jenderal Kemkeu.


"Anggarannya ada di Setjen, jadi perlu revisi DIPA," kata Susiwijono, akhir pekan lalu. Saat pembayaran tunjangan nanti, pegawai pajak akan menerima rapelan dari Januari hingga April 2015. Besarannya pun telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Tunjangan kinerja bagi pegawai Ditjen Pajak paling besar yaitu sebesar Rp 117,375 juta per bulan untuk jabatan tertinggi, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito. Tunjangan terrendah adalah sebesar Rp 5,36 juta per bulan untuk pegawai dengan jabatan pelaksana, peringkat jabatan ke empat.

Ketua Bidang Pengembangan Standar Akuntansi Pajak, Kompartemen Akuntan Pajak Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Darussalam meragukan pemberian tunjangan pajak ini bisa meningkatkan kinerja penerimaan negara. Ini berkaca pada pemberian dana remunerasi yang juga gagal mengangkat performa PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie