KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Besaran tunjangan pegawai yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengalami kenaikan mulai Februari 2018. Pemerintah mempertimbangkan kenaikan sebab besaran tunjangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan beban kerja. Atas pertimbangan tersebut, pada 19 September 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2018 tentang tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada BPK. Perpres ini menggantikan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 tahun 1985. Merujuk laman resmi Sekretariat Kabinet Senin (15/10), dalam Perpres ini tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada BPK diberikan setiap bulan. Pejabat tertentu menurut Perpres ini terdiri atas: pejabat pimpinan tinggi, pejabat fungsional dan pejabat administrasi.
Tunjangan pejabat BPK naik mulai Februari 2018, berikut besarannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Besaran tunjangan pegawai yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengalami kenaikan mulai Februari 2018. Pemerintah mempertimbangkan kenaikan sebab besaran tunjangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan beban kerja. Atas pertimbangan tersebut, pada 19 September 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2018 tentang tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada BPK. Perpres ini menggantikan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 tahun 1985. Merujuk laman resmi Sekretariat Kabinet Senin (15/10), dalam Perpres ini tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada BPK diberikan setiap bulan. Pejabat tertentu menurut Perpres ini terdiri atas: pejabat pimpinan tinggi, pejabat fungsional dan pejabat administrasi.