Tunjangan pejabat BPK naik mulai Februari 2018, berikut besarannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Besaran tunjangan pegawai yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengalami kenaikan mulai Februari 2018. Pemerintah mempertimbangkan kenaikan sebab besaran tunjangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan beban kerja.

Atas pertimbangan tersebut, pada 19 September 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2018 tentang tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada BPK. Perpres ini menggantikan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 tahun 1985.

Merujuk laman resmi Sekretariat Kabinet Senin (15/10), dalam Perpres ini tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada BPK diberikan setiap bulan. Pejabat tertentu menurut Perpres ini terdiri atas: pejabat pimpinan tinggi, pejabat fungsional dan pejabat administrasi.

“Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi pasal 2 Perpres ini

Perpres tersebut juga menegaskan, penetapan kelas jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada BPK ditetapkan oleh Ketua BPK setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Berikut besaran tunjangan pejabat BPK berdasarkan kelas jabatan yang terendah hingga tertinggi dan mulai berlaku Februari 2018:

1. Rp 3,10 juta 2. Rp 3,45 juta 3. Rp 4,19 juta 4. Rp 4,49 juta 5. Rp 4,90 juta 6. Rp 5,03 juta 7. Rp 6,94 juta 8. Rp 8,18 juta 9. Rp 8,82 juta 10. Rp 9,60 juta 11. Rp 10,80 juta 12. Rp 11,58 juta 13. Rp 12,37 juta 14. Rp 13,15 juta 15. Rp 13,93 juta 16. Rp 14,71 juta 17. Rp 15,50 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat