Jakarta. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan pemberian tunjangan untuk guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut. Itu meliputi tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan sertifikasi profesi guru. Ini untuk membantah adanya isu Kemendikbud akan menghapus program sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan pelatihan guru. “Untuk kegiatan guru yang sudah berjalan masih dapat terus dijalankan,” ujar Muhadjir, dalam siaran persnya. Tunjangan profesi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Mendikbud mengatakan, kedua peraturan tersebut mengamanatkan tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi.
Tunjangan & sertifikasi guru tetap dilanjutkan
Jakarta. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan pemberian tunjangan untuk guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut. Itu meliputi tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan sertifikasi profesi guru. Ini untuk membantah adanya isu Kemendikbud akan menghapus program sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan pelatihan guru. “Untuk kegiatan guru yang sudah berjalan masih dapat terus dijalankan,” ujar Muhadjir, dalam siaran persnya. Tunjangan profesi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Mendikbud mengatakan, kedua peraturan tersebut mengamanatkan tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi.