KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta maaf karena kenaikan tunjangan kehormatan veteran sebesar 25 %, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2018, yang ditandatanganinya pada 18 Juli 2018 belum bisa diterimakan bulan Agustus ini. “Saya janji bulan Agustus tapi karena administrasi baru diberikan nanti Insyaallah bulan September sudah bisa diterimakan,” kata Presiden Jokowi saat mengukuhkan anggota Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pertimbangan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Masa Bakti 2017-2022, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/8) dikutip dari lama Setkab. Sebagaimana diatur dalam PP tersebut, Presiden Jokowi mengatakan, kenaikan tunjangan kehormatan veteran itu akan dirapel dari Januari sampai Agustus 2018.
Tunjangan veteran naik 25%, Jokowi: Insyaallah September cair
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta maaf karena kenaikan tunjangan kehormatan veteran sebesar 25 %, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2018, yang ditandatanganinya pada 18 Juli 2018 belum bisa diterimakan bulan Agustus ini. “Saya janji bulan Agustus tapi karena administrasi baru diberikan nanti Insyaallah bulan September sudah bisa diterimakan,” kata Presiden Jokowi saat mengukuhkan anggota Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pertimbangan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Masa Bakti 2017-2022, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/8) dikutip dari lama Setkab. Sebagaimana diatur dalam PP tersebut, Presiden Jokowi mengatakan, kenaikan tunjangan kehormatan veteran itu akan dirapel dari Januari sampai Agustus 2018.