KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menunjuk 144 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai dengan 31 Maret 2023. Pada Maret 2023, pemerintah telah menunjuk tiga pelaku usaha dan mencabut satu pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyampaikan tiga penunjukan dilakukan terhadap UpToDate, Inc., Cambridge University Press & Assessment UK, dan Prezi, Inc. "Sementara itu, yang dicabut adalah Bex Travel Asia Pte. Ltd. karena melakukan restrukturisasi usaha berupa pengalihan entitas yang beroperasi di Indonesia,” ucap dia dalam keterangan resmi, Rabu (5/4).
Tunjuk 144 Pemungut, Pemerintah Raup PPN PMSE Rp 11,7 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menunjuk 144 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai dengan 31 Maret 2023. Pada Maret 2023, pemerintah telah menunjuk tiga pelaku usaha dan mencabut satu pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyampaikan tiga penunjukan dilakukan terhadap UpToDate, Inc., Cambridge University Press & Assessment UK, dan Prezi, Inc. "Sementara itu, yang dicabut adalah Bex Travel Asia Pte. Ltd. karena melakukan restrukturisasi usaha berupa pengalihan entitas yang beroperasi di Indonesia,” ucap dia dalam keterangan resmi, Rabu (5/4).