KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,5%. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Juli 2025. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa implementasi kebijakan ini tidak dilakukan secara serentak, melainkan bertahap sesuai dengan kesiapan para pelaku marketplace.
Tunjuk Marketplace Lokal Jadi Pemungut PPh, Ditjen Pajak: Dimulai dari Pemain Besar
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,5%. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Juli 2025. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa implementasi kebijakan ini tidak dilakukan secara serentak, melainkan bertahap sesuai dengan kesiapan para pelaku marketplace.
TAG: